PEKALONGAN (Suara Merdeka)- Larangan pungutan biaya pendidikan di SD dan SMP sesuai ketentuan dalam Permendikbud RI Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP dan mulai berlaku tahun 2012, dinilai sangat memberatkan sekolah, khususnya sekolah swasta. Baca link berikut:http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6566
BERSIH ITU INDAH
Sambutan Ka. Madrasah
Sambutan Kepala Madrasah
dto
Sawiyanto, S.PdI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar