SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TENTANG PENETAPAN PESERTA
YANG DINYATAKAN LULUS SATUAN PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
NOMOR : 107/SK/MTs-YPHDA/TM/VI/2012
Kepala MTs. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa, setelah :
Menimbang : 1. Untuk penyelesaian penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah dan Ujian Nasional di lingkungan MTs. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa dipandang perlu menetapkan Lulus/Tidak Lulus Peserta dari satuan Pendidikan.
2. Bahwa berdasarkan Norma Kelulusan dan Ujian Nasional peserta yang dinyatakan Lulus/Tidak Lulus dari satuan Pendidikan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2011/2012.
Mengingat : 1. UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
4. Keputusan Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0011/P/BSNP/XII/2011 Prosedur Operasional Standar Ujian nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menegah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.
Memperhatikan : Saran dan pertimbangan anggota sidang penentuan Lulus/Tidak Lulus dari Satuan Pendidikan MTs. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa Tahun Pelajaran 2011/2012, tanggal 02 Juni 2012, dengan kriteria sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, Kelompok Mata Pelajaran Estetika, dan Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, olahraga dan kesehatan;
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
4. Lulus Ujian Nasional
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang terlampir dalam Surat Keputusan ini dinyatakan LULUS dari Satuan Pendidikan MTs. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa Tahun Pelajaran 2011/2012.
Kedua : Kepada peserta yang lulus diberikan hak untuk memperoleh SKHUAMBN, SKHUN dan Ijazah.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali.
Ditetapkan di : Tanjung Morawa
Pada Tanggal : 02 Juni 2012
___________________________________
Kepala Madrasah,
SAWIYANTO, S.PdI
NRG. 092235417012
Tembusan :
1. Yth. Ka. Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Utara
2. Yth. Ka. Kantor kementerian Agama Kab. Deli Serdang
DAFTAR NAMA PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :