BERSIH ITU INDAH

Sambutan Ka. Madrasah

Sambutan Kepala Madrasah

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita panjatkan kehadlirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam dunia pendidikan. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kecepatan memperoleh informasi akan menjadi modal utama dalam rangka menentukan langkah ke depan, sehingga kebahagiaan hidup yang menjadi dambaan setiap insan dapat terwujud. Kami seluruh guru dan staff MTs/MA YP. Haji Datuk Abdullah merasa bersyukur, karena atas izin dan ridho-Nya telah dapat menyelesaikan website madrasah. Hal ini akan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga sekolah, stake holder maupun khalayak umum lainnya yang memiliki komitmen terhadap dunia pendidikan untuk memanfaatkan media ini sebagai sarana penyampaian atau memperoleh informasi tentang madrasah kami. Dan pada kesempatan yang amat baik ini pula, kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anda yang telah berkenan mengunjungi dan berpartsisipasi aktif terhadap website kami. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah kita. Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

dto

Sawiyanto, S.PdI

STRUKTUR MTS dan MAS YP.H.DATUKABDULLAH

Senin, 25 Juli 2011

RENCANA KEGIATAN MADRASAH (RKM) MTs. YP. HAJI DATUK ABDULLAH TANJUNG MORAWA

Sebuah tujuan yang akan dicapat harus dilaksanakan, pelaksanaan program akan bisa berjalan efektif jika dilaksanakan sesuai rencana, berikut ini adalah RENCANA KEGIATAN MADRASAH (RKM) MTs. YP. H. Datuk Abdullah Tanjung Morawa, dapat didownload dilink ini :
http://www.4shared.com/document/ytkgljBi/RKM_MTs_YPHDA_2010-2011.html

Kamis, 16 Juni 2011

Tata Tertib Guru


TATA TERTIB GURU
KEWAJIBAN :
  1. Wajib menjaga kode etik keguruan.
  2. Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
  3. Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
  4. Berpenampilan rapih dan sopan.
  5. Wajib menandatangani daftar hadir / absensi komputer.
  6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
  8. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
  9. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
  10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
  11. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
  12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  13. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah.
  14. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
  15. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
  16. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.

TATA TERTIB PEGAWAI
KEWAJIBAN :
  1. Metantaati ketentuan jam kerja.
  2. Menanda tangani daftar hadir.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
  7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
  10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
  11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
  12. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.



B.
Tugas dan kewajiban sebagai pendidik

1.
Guru sebagai manusia pancasila hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila

2.
Guru sebagai pendidik wajib mencintai anak didik dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya sebagai suri tauladan baik bagi anak didiknya

4.
Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir

5.
Setiap guru senantiasa berkewajiban meningkatkan keselarasan ,keserasian,keseimbangan rokhani dan jasmani sehingga terwujud penampilan pribadi yang agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya

6.
Di dalam hal berpakaian dan berhias seirang guru hendaknya memperhatikan norma-norma etika dan estetika

7.
Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya dengan hirarkhi kepegawaian

8.
Jalinan hubungan antara guru dengan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama

9.
Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korp dan meningkatkan rasa kekeluargaan antara sesama guru dan pegawai lainnya

10.
Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul,atas dasar mkusyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama

11.
Setiap guru berkewajiban untuk perpartisipasi secara efektif didalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah

12.
Setiap guru berkewajiban mematuhi peratura-peraturan dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat

13.
Hubungan guru dan anak didik harus memperhatikan norma-norma kesusilaan
C.
Tugas dan kewajiban selaku anggota keluarga sekolah

1.
Setiap guru wajib memliki rasa cinta dan bangga terhadap sekolahnya dan selalu berusaha menjaga nama baik sekolah

2.
Setiap guru wajib ikut bertanggung jawab di dalam menjaga dan memelihara ketertiban,kebersihan, keindahan, keamanan, kekeluargaan, dan kerindangan sekolah serta lingkungan
D.
Tugas dan kewajiban selaku anggota masyarakat.

1.
Guru supaya dapat menjadi modernisator pendidikan dalam masyarakat.

2.
Guru supaya dapat menjadi katalisator antara sekolah orang tua dan masyarakat.

3.
Guru supaya dapat menjadi dinamisator didalam pembangunan masyarakat.

4.
Guru supaya dapat menjadi stabilisator dalam pembangunan masyarakat.
E.
Larangan-larangan

1.
Guru dilarang mengajar di sekolah/dinas/jawatan/lembaga pendidikan lain kecuali dengan ijin kantor Wilayah Cq. Bidang yang bersangkutan

2.
Guru Negeri dilarang menjadi kepala sekolah/Lembaga pendidikan swasta.

3.
Guru dilarang memberikan pelajaran privat atau kelompok belajar terhadap muridnya sendiri dengan memungut uang bayaran.

4.
Guru dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ini dan maksud: Keputusan Presiden No. 10/74, tanggal 5 Maret 1974 dan Peraturan pemerintah No. 6/74 tanggal 5 Maret 1974.

5.
Guru dilarang merokok waktu mengajar.
F.
Sangsi-sangsi dapat berupa:

1.
Teguran lisan dari atasan langsung

2.
Peringatan tertulis diberikan maksimum dalam tiga tahap

3.
Hukuman administrasi.

4.
Dipindah ketempat lain.

5.
Pemberhentian sementara oleh yang berwenang.

6.
Sesuai dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam PP No. 18 tahun 1961 pasal 20 PP No. 4 Tahun 1966, serta ketentuan-ketentuan tata usaha kepegawaian yang berlaku.